Mengastronomikan Ilmu Fikih: Kultum Muhamad Zaki Mubarok, M.H. di Masjid Baitul Hikmah IAIN Kendari

Kendari, Humas Faksyar – Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Muhamad Zaki Mubarok, M.H. membawakan kultum (Kuliah Tujuh Menit) di Masjid Baitul Hikmah IAIN Kendari pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi yang mengangkat tema hubungan antara ilmu fikih dan astronomi dalam praktik ibadah umat Islam.

Dalam pembukaannya, Zaki menjelaskan bahwa ketika mendengar kata astronomi, umumnya yang terbayang adalah ilmu tentang bintang, bulan, dan peredaran benda-benda langit. Namun, dalam perspektif yang lebih luas, “mengastronomikan” ilmu fikih berarti menjadikan fikih sebagai ilmu yang tinggi, luas, dan bercahaya layaknya bintang di langit, yang mampu memberikan petunjuk bagi kehidupan manusia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan ini juga berarti mengilmiahkan ilmu fikih dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa sains yang dapat membantu pelaksanaan ibadah. Salah satu contohnya adalah penelitian tentang waktu munculnya fajar sidiq serta cara membedakannya dengan fajar kadzib. Hal tersebut dapat diteliti menggunakan alat Sky Quality Meter (SQM) yang berfungsi menganalisis tingkat kecerlangan langit. Penelitian semacam ini juga menjadi dasar untuk menguji pendapat ulama terkait posisi matahari, misalnya pada sudut minus 20 derajat di bawah ufuk.

Dalam kajian ilmu falak terkait ibadah, terdapat empat bahasan utama, yaitu arah kiblat, waktu salat, awal bulan hijriah, dan gerhana.

Pada pembahasan arah kiblat, Zaki menjelaskan bahwa para ulama memiliki dua pandangan utama, yaitu ‘ainul Ka‘bah dan jihātul Ka‘bah. ‘Ainul Ka‘bah berlaku bagi orang yang berada di sekitar Makkah sehingga dapat menghadap langsung ke Ka‘bah. Sementara itu, jihātul Ka‘bah berlaku bagi umat Islam yang berada jauh dari Makkah sehingga arah kiblat ditentukan melalui perhitungan presisi. Sebagai contoh, di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari, arah kiblat memiliki azimut sekitar 291 derajat yang dihitung dari arah utara sejati sepanjang garis horizon, sehingga arah kiblat menghadap ke barat laut. Ia juga mengingatkan bahwa setiap wilayah memiliki azimut kiblat yang berbeda. Misalnya di Suriname, arah kiblat justru berada pada azimut sekitar 65 derajat atau mengarah ke timur laut.

Selanjutnya, pada pembahasan waktu salat, Zaki menjelaskan bahwa proses menerjemahkan teks fikih menjadi jadwal waktu ibadah merupakan kajian yang panjang dan mendalam. Penentuan waktu salat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketinggian tempat. Wilayah dengan ketinggian berbeda akan memiliki waktu salat yang berbeda pula. Sebagai contoh, waktu salat di daerah dengan ketinggian sekitar 0–500 meter di atas permukaan laut tidak akan sama dengan daerah yang berada pada ketinggian 600 hingga 3000 meter. Ia mencontohkan Desa Sembungan di Wonosobo, yang berada pada ketinggian sekitar 2300 mdpl, sehingga waktu salatnya berbeda dengan wilayah Kota Wonosobo yang berada di dataran lebih rendah.

Masalah lain yang menjadi perhatian dalam penentuan waktu salat adalah fenomena cahaya di langit, khususnya terkait dengan munculnya fajar sidiq dan berakhirnya cahaya mega merah. Sejak tahun 2016 hingga sekitar tahun 2020, sempat muncul perbedaan pendapat antara beberapa organisasi kemasyarakatan Islam dan pemerintah terkait awal waktu Subuh. Penelitian yang dilakukan oleh tim ilmuwan menyebutkan bahwa fajar sidiq muncul ketika matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk, sementara pemerintah menggunakan standar 20 derajat di bawah ufuk. Perbedaan ini berdampak pada selisih waktu Subuh sekitar delapan menit.

Pembahasan berikutnya adalah mengenai awal bulan hijriah yang hingga kini masih menjadi diskursus panjang. Pemerintah melalui Kementerian Agama saat ini menggunakan kriteria Neo MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat, menggantikan kriteria sebelumnya 2–3–8 yang digunakan sejak tahun 1990-an. Perubahan kriteria ini menunjukkan bahwa penetapan awal bulan membutuhkan penelitian dan pengujian yang panjang.

Selain itu, terdapat pula gagasan Kalender Global Hijriah Tunggal (KGHT) yang diinisiasi oleh Turki pada tahun 2016. Konsep ini didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan pendekatan qiyas dengan kriteria tinggi hilal minimal 5 derajat. Dalam konsep ini, wilayah hukum penetapan kalender tidak lagi terbatas pada satu negara, melainkan mencakup wilayah yang lebih luas secara global.

Terakhir, Zaki menjelaskan tentang fikih gerhana. Dalam ilmu falak, gerhana tidak hanya dipahami sebagai tanda kebesaran Allah, tetapi juga sebagai fenomena astronomi yang dapat diprediksi jauh hari sebelumnya. Para astronom dapat menghitung jenis gerhana, waktu mulai, puncak, hingga berakhirnya gerhana secara presisi. Hal ini justru semakin menegaskan kebesaran dan kekuasaan Allah dalam keteraturan alam semesta.

Di akhir kultumnya, Zaki mengajak umat Islam, khususnya insan Kementerian Agama, untuk terus menjunjung tinggi nilai moderasi beragama, pluralisme, dan toleransi. Menurutnya, perbedaan dalam penetapan ibadah bukan sekadar untuk dihormati, tetapi juga dipahami sebab-sebabnya melalui kajian fikih dan astronomi.

“Dengan memahami latar belakang perbedaan tersebut, kita dapat menyikapinya dengan bijak dan penuh rasa syukur, karena pada hakikatnya perbedaan adalah rahmat,” ujarnya.

Ia menutup kultumnya dengan sebuah pesan hikmah, “Undzur ma qāla wa lā tandzur man qāla,” yang berarti, “Lihatlah apa yang disampaikan, jangan melihat siapa yang menyampaikannya.” (Sam)