Dosen Fakultas Syariah IAIN Kendari Ikut Bahas Evaluasi Kebijakan Jaminan Fidusia di Kemenkumham Sultra
-
Okt, Kam, 2025
Kendari, Humas Faksyar – Pada Kamis, 16 Oktober 2025 sejumlah dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari turut dilibatkan dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang mengangkat tema “Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang bertempat di Aula Kemenkumham Kanwil Sultra dan dilaksanakan secara hibrid, di mana sebagian peserta mengikuti melalui platform Zoom Meeting.
Acara dibuka secara resmi oleh Topan Sapuan, S.Sos., S.H., M.H, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya evaluasi regulasi sebagai langkah memastikan efektivitas dan kepastian hukum dalam implementasi jaminan fidusia di Indonesia.
Fakultas Syariah IAIN Kendari turut berkontribusi aktif melalui kehadiran beberapa dosen, yaitu: Aris Nur Qadar Ar Razak (Wakil Dekan III); Muhammad Iqbal, Lc., M.H.I (Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam); Finsa Adhi Pratama, M.Ag (Ketua Program Studi Hukum Tata Negara); Rachmadani, M.H (Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah); dan Fatihani Baso, M.H (Ketua KJM Fakultas Syariah)
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan perspektif komprehensif terhadap kebijakan jaminan fidusia. Materi pertama disampaikan oleh Tubagus Erif Faturrahman, S.IP., M.Si, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, dengan topik “Evaluasi Implementasi Jaminan Fidusia”. Selanjutnya, Dr. Sudirman, S.H., M.Kn membawakan materi bertajuk “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 terhadap Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”. Sementara itu, Prof. Anwar Borahima dari Universitas Hasanuddin memaparkan materi ketiga dengan judul “Beberapa Catatan Kecil tentang Jaminan Fidusia”.
Keterlibatan dosen Fakultas Syariah dalam forum strategis ini menunjukkan komitmen akademisi IAIN Kendari dalam memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah, khususnya dalam bidang pembaruan hukum dan kebijakan publik. Partisipasi ini juga menjadi wujud nyata kontribusi civitas akademika Fakultas Syariah terhadap penguatan kualitas regulasi hukum di tingkat nasional dan daerah. (Sam)