Fakultas Syariah IAIN Kendari Berperan Aktif: Dekan Fasya Memberi Keterangan Ahli Pada Sidang Harta Bersama (Gono Gini)

Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Prof. Dr. Kamaruddin, M.H., diundang oleh kuasa hukum tergugat untuk memberikan keterangan ahli di Pengadilan Agama Andoolo dalam perkara gugatan pembagian harta bersama (gono gini). Dalam hal ini, beliau diundang untuk memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum keperdataan keluarga. Perkara yang sedang disidangkan adalah perkara dengan nomor perkara No. 129/Pdt.G/2025/PA.ADL yang terdaftar pada tanggal 11 Maret 2025.

Sebagai ahli, Prof. Dr. Kamaruddin, M.H. memberikan penjelasan yang mendalam mengenai aspek hukum keperdataan keluarga, khususnya terkait dengan pembagian harta bersama dalam perceraian, yang merupakan isu penting dalam masyarakat saat ini. Keahlian dan pengalaman beliau dalam bidang ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan kejelasan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Kehadiran Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari dalam kapasitasnya ahli menunjukkan kontribusi nyata Fakultas Syariah IAIN Kendari dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum, dan memperkuat posisi akademik fakultas di tengah praktik-praktik hukum yang ada di masyarakat.

Semoga proses sidang ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku