Dosen Fakultas Syariah IAIN Kendari Hadiri Muskernas PDHKI-APHKI dan Tampilkan Riset pada Konferensi Internasional ICoIFL–ICoCIL 2026

Makassar – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jejaring akademik nasional dan internasional melalui partisipasi aktif dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI) dan Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Indonesia (APHKI) yang dirangkaikan dengan The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) dan The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Aryaduta Makassar, pada 22–24 Juli 2026, hasil kerja sama PDHKI, APHKI, dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Delegasi Fakultas Syariah IAIN Kendari dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. H. Kamaruddin, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (S2), Dr. Kartini, M.H.I., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (S1), Muhammad Iqbal, Lc., M.H., serta Dosen Fakultas Syariah, Syamsul Darlis, M.H.

Selain mengikuti agenda strategis Muskernas PDHKI dan APHKI yang membahas penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah di bidang Hukum Keluarga Islam, delegasi Fakultas Syariah IAIN Kendari juga mengambil bagian dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan jejaring akademik nasional. Penandatanganan tersebut meliputi MoU antara APHKI dengan seluruh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) se-Indonesia, termasuk Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari. Selain itu, turut dilaksanakan MoU antara PDHKI dengan jurnal-jurnal mitra PDHKI, yang bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pengembangan publikasi ilmiah, peningkatan kualitas pengelolaan jurnal, serta memperluas peluang publikasi hasil penelitian dosen pada jurnal bereputasi nasional maupun internasional.

Selain menghadiri Muskernas, para dosen Fakultas Syariah IAIN Kendari juga berpartisipasi sebagai presenter dalam konferensi internasional tersebut dengan mempresentasikan hasil-hasil penelitian yang mengangkat isu-isu kontemporer dalam hukum Islam.

Prof. Dr. H. Kamaruddin, S.Ag., S.H., M.H. bersama Syamsul Darlis, M.H. mempresentasikan artikel berjudul “Cultural Expressions of Religious Moderation: An Ethnographic Study of Mabbage Manaa Among the Bugis People”, yang mengkaji ekspresi moderasi beragama melalui tradisi budaya masyarakat Bugis.

Sementara itu, Muhammad Iqbal, Lc., M.H. bersama Dr. Ashadi L. Diab, M.Hum. mempresentasikan artikel berjudul “Normative Hybridity in Islamic Family Law: Fiqh as a Silent Norm in Tolaki Customary Marriage Regulation in Konawe, Indonesia”. Penelitian tersebut menawarkan perspektif baru mengenai interaksi antara fikih, hukum adat Tolaki, dan hukum negara melalui konsep normative hybridity dalam regulasi perkawinan adat di Kabupaten Konawe.

Adapun Dr. Kartini, M.H.I. mempresentasikan artikel berjudul “Deconstructing Domestic Violence: A Gender and Feminist Analysis of Religious Court Decisions in Rumbia, Bombana”, yang mengulas putusan Pengadilan Agama melalui pendekatan gender dan teori feminis untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Konferensi internasional tahun ini mengangkat tema “Ecotheology and Family Law Transformation” dan menghadirkan sejumlah akademisi terkemuka dunia, antara lain Prof. Dr. Jasser Auda (Professor Fellow ISTAC-IIUM Malaysia–Kanada), Prof. Dato’ Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh (Vice Rector for Academic Affairs, Universiti Sains Islam Malaysia/USIM), Prof. Dr. Sudirman, M.A. (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), serta Prof. Madya Dr. Ibnor Azli Ibrahim (Universiti Islam Sultan Sharif Ali/UNISSA Brunei Darussalam).

Dalam sambutannya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menegaskan bahwa hukum keluarga Islam harus terus bertransformasi agar mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang, termasuk tantangan krisis lingkungan. Senada dengan itu, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, melalui sambutan video menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan konferensi serta menekankan pentingnya pengembangan perspektif ekoteologi dalam hukum keluarga Islam sebagai respons terhadap tantangan global.

Salah satu capaian penting dari penyelenggaraan ICoIFL–ICoCIL 2026 adalah komitmennya dalam memperkuat publikasi ilmiah bereputasi internasional. Forum ini menjadi konferensi ilmiah pertama di Indonesia di bidang Hukum Islam yang menghadirkan secara luring (offline) editor in chief jurnal-jurnal Hukum Islam bereputasi internasional untuk melakukan proses review dan seleksi artikel peserta. Artikel-artikel terbaik berkesempatan diterbitkan pada 21 jurnal Hukum Islam terindeks Scopus Q1, 1 jurnal Scopus Q2, dan 1 jurnal Scopus, sehingga total tersedia 23 jurnal internasional bereputasi sebagai mitra publikasi konferensi. Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas rekognisi internasional penelitian hukum Islam yang dihasilkan akademisi Indonesia.

Keikutsertaan dosen Fakultas Syariah IAIN Kendari dalam Muskernas PDHKI–APHKI, penandatanganan berbagai nota kesepahaman strategis, serta konferensi internasional ICoIFL–ICoCIL 2026 menunjukkan komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi, memperluas jejaring kolaborasi akademik, serta memperkuat budaya riset dan publikasi internasional. Melalui forum ini diharapkan lahir berbagai kerja sama penelitian, penguatan kurikulum, serta publikasi ilmiah bereputasi yang semakin mengukuhkan kontribusi Fakultas Syariah IAIN Kendari dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam di tingkat nasional maupun global.