Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Kendari Gelar Pengabdian di SMAN 2 Kolaka, Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini

Kolaka, Humas Faksyar – Pada 8 Agustus 2023, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMAN 2 Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini mengangkat tema “Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini” yang ditujukan kepada siswa-siswi kelas akhir sebagai bentuk upaya preventif terhadap fenomena pernikahan usia dini.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Prof. Dr. Kamaruddin, S.Ag., S.H., M.H., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Muhammad Iqbal, Lc., M.H.I., Ketua Laboratorium Falak Ahmad Ridha, M.Hum., serta dosen Fakultas Syariah Syamsul Darlis, M.H. Kehadiran para akademisi ini menunjukkan komitmen institusi dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Kamaruddin. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada generasi muda terkait dampak negatif pernikahan dini, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun hukum. Ia juga mengajak para siswa untuk lebih fokus dalam merencanakan masa depan melalui pendidikan yang lebih tinggi.

Pengabdian berbasis program studi ini menghadirkan dua narasumber utama. Pemateri pertama, Muhammad Tahir selaku Kepala Urusan Agama Kecamatan Wolo, Kolaka, menyampaikan materi terkait peran Kantor Urusan Agama dalam pencegahan pernikahan dini serta prosedur dan regulasi pernikahan di Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan mental, ekonomi, dan sosial sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Sementara itu, pemateri kedua, Dr. Muhammad Hadi, mengulas secara komprehensif perspektif hukum Islam terkait pernikahan dini. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa dalam Islam, pernikahan bukan hanya soal sah secara hukum, tetapi juga menuntut kematangan dan tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Para peserta yang merupakan siswa-siswi kelas akhir SMAN 2 Kolaka tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Diskusi interaktif yang berlangsung memberikan ruang bagi siswa untuk bertanya dan memahami lebih dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan pernikahan dini.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka pernikahan dini serta meningkatkan kesadaran hukum dan sosial di kalangan generasi muda.