A. Penyelesaian Karya Tulis Ilmiah
Sistematika pembahasan penyelesaian karya tulis ilmiah (Skripsi/Tesis) terdiri dari tiga tahapan, yaitu:(1) Pengajuan Judul, (2) Pembimbingan, dan (3) Ujian. Setiap tahapan terdiri dari dua bagian, yaitu: (a) syarat pelaksanaan kegiatan, dan (b) prosedur pelaksanaan kegiatan.
- Pengajuan Judul
Pengajuan judul adalah kegiatan awal bagi setiap mahasiswa dalam penyelesaian karya tulis ilmiah.Setiap mahasiswa menyiapkan judul penelitian karya ilmiah skripsi/tesis berdasarkan kecenderungan pengkajian pada program studi. Pengajuan judul dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
a. Syarat Pengajuan Judul
- Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan dengan melampirkan bukti registrasi, KRS dan KHS terakhir;
- Mahasiswa tidak sedang menjalani sanksi akademik;
- Mahasiswa telah lulus pada mata kuliah Metode Penelitian;
b. Prosedur Pengajuan Judul
- Mahasiswa mengajukan form Pengajuan Judul Skripsi/Tesis yang telah diisi lengkap dan mencantumkan minimal 3 (tiga) buah judul kepada Ketua Program Studi;
- Ketua Program Studi memastikan judul yang diajukan tidak memiliki kesamaan dengan judul karya ilmiah sebelumnya;
- Ketua Program Studi menggali wawasan dan pengetahuan mahasiswa tentang judul yang diajukan;
- Ketua Program Studi menyetujui salah satu judul yang dipahami dengan baik oleh mahasiswa serta relevan dengan program studi;
- Mahasiswa menyusun proposal berdasarkan judul yang telah disetujui oleh Ketua Program Studi;
- Mahasiswa mengajukan permohonan calon dosen pembimbing dengan melampirkan proposal berdasarkan judul yang telah disetujui;
- Ketua Program Studi mengusulkan calon dosen pembimbing.
2. Pembimbingan
a. Syarat Pembimbingan
- Dosen telah menerima SK Pembimbing dan proposal;
- Mahasiswa membawa Kartu Kontrol Pembimbingan;
- Pembimbingan proposal skripsi/tesis dilakukan segera setelah diterbitkannya SK dosen pembimbing.
- Pembimbingan skripsi/tesis berlangsung minimal 6
- Mahasiswa berkewajiban meminta tandatangan dosen pembimbing setiap kali bimbingan pada Kartu Kontrol Pembimbingan.
b. Prosedur Pembimbingan
- Mahasiswa menyampaikan SK Pembimbing beserta proposal kepada dosen pembimbing;
- Mahasiswa dan dosen pembimbing menyepakati jadwal pembimbingan berdasarkan jumlah minimal jadwal pembimbingan sesuai tahapan ujian;
- Mahasiswa dan dosen mendiskusikan proposal skripsi/tesis;
- Dosen pembimbing memberikan saran dan kritik terhadap perbaikan proposal skripsi/tesis berdasarkan Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah yang berlaku;
- Mahasiswa mengakomodir saran dan kritik dosen pembimbing pada perbaikan proposal/hasil;
- Batas waktu perbaikan hasil konsultasi skripsi/tesis maksimal 1 (satu) bulan.
c. Tata Cara Pembimbingan Skripsi/Tesis
- Mahasiswa dapat melakukan pembimbingan diluar jam kerja sesuai kesepakatan dosen pembimbing;
- Skripsi/tesis yang telah direvisi mahasiswa ditandatangani oleh dosen pembimbing pada lembar persetujuan;
- Lembar persetujuan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti ujian selanjutnya;
- Setelah ujian proposal, mahasiswa melakukan perbaikan sesuai masukan, saran, kritikan dari mahasiswa dan Dewan Penguji;
- Mahasiswa berkonsultasi terkait perbaikan proposal/hasil dengan membawa hasil koreksi dan lembar pengesahan Dewan Penguji;
- Dewan Penguji menandatangani lembar pengesahan setelah memeriksa hasil perbaikan;
- Proposal dijilid 1 rangkap dengan melampirkan lembar pengesahan Dewan Penguji untuk disetor sebagai syarat penerbitan surat izin penelitian pada Kantor Balitbang;
- Batas waktu penelitian minimal 3 bulan terhitung sejak terbitnya izin penelitian.
- Perbaikan konsep hasil penelitian skripsi/tesis berisi lembar persetujuan pembimbing yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing sebagai syarat untuk diajukan ke seminar/ujian hasil;
- Mahasiswa melakukan perbaikan sesuai masukan, saran, kritikan dari Dewan Penguji dan peserta seminar hasil;
- Lembar pengesahan hasil perbaikan setelah seminar hasil ditandatangani oleh Dewan Penguji yang diketahui oleh Wakil Dekan I/Direktur, selanjutnya menjadi syarat untuk diajukan pada ujian Munaqasyah skripsi/tesis;
- Mahasiswa memperbaiki konsep skripsi/tesis sesuai saran, kritikan masukan dari Dewan Penguji munaqasyah skripsi/tesis dengan membawa hasil koreksi dan lembar pengesahan Dewan Penguji;
- Lembar pengesahan hasil perbaikan skripsi/tesis ditandatangani oleh Dewan Penguji yang diketahui oleh Dekan/Direktur;
3. Ujian
a. Seminar Proposal Skripsi/Tesis
1). Syarat Seminar Proposal
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan memperlihatkan bukti pembayaran SPP/UKT dan bukti Registrasi;
- Membayar biaya seminar proposal (khusus bagi mahasiswa S2);
- Melampirkan surat persetujuan Dosen Pembimbing untuk mengikuti Seminar Proposal;
- Telah mengikuti seminar (minimal 6 kali);
- Menyerahkan Proposal Skripsi/Tesis sebanyak 1 rangkap kepada pengelola;
2)Prosedur Pengajuan Seminar Proposal Skripsi/Tesis
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan dengan mengisi lembar pengajuan jadwal Seminar Proposal ditujukan kepada Ketua Program Studi;
- Dosen pembimbing secara otomatis bertindak sebagai penguji pada Seminar Proposal;
- Wakil Dekan I/Asisten Direktur mengusulkan calon tim Dewan Penguji untuk ditetapkan oleh Dekan/Direktur;
- Mahasiswa menyampaikan surat permohonan kesedian menguji kepada Tim Penguji yang telah ditetapkan Dekan/Direktur;
- Mahasiswa menyampaikan SK Dewan Penguji beserta undangan dan Proposal Skripsi/Tesis;
3)Tata Cara Pelaksanaan Seminar Hasil
- a) Seminar Hasil Penelitian dilaksanakan secara terbuka, dihadiri oleh Dewan penguji dan peserta seminar (minimal 7 orang mahasiswa);
- b) Dewan Penguji pada Program Sarjana terdiri dari: Ketua Penguji, Sekretaris Penguji, dan Anggota Penguji, Sedangkan Dewan Penguji pada Program Pascasarjana terdiri dari: Ketua Penguji, Sekretaris Penguji, Penguji Utama dan Penguji;
- c) Mahasiswa menyiapkan slide Power Point untuk presentasi seminar hasil penelitian;
- d) Ketua Dewan Penguji membuka sidang;
- e) Waktu pemaparan draft Hasil Penelitian Skripsi/Tesis selama 10-15 menit;
- f) Ketua Pewan Penguji mempersilahkan mahasiswa peserta seminar untuk mengajukan tanggapan (saran, kritikan dan pertanyaan) terkait hasil penelitian;
- g) Ketua Dewan Penguji mempersilahkan setiap penguji untuk memberikan tanggapan (saran, kritikan dan pertanyaan) terkait hasil penelitian;
- h) Dewan Penguji wajib mengisi lembar saran dan perbaikan Seminar Hasil Penelitian;
- i) Dewab Penguji wajib mengisi Lembar Penilaian Seminar Hasil Penelitian;
- j) Dewan Penguji bermusyawarah untuk menentukan layak dan tidaknya hasil penelitian Skripsi/Tesis untuk dilanjutkan ke tahap Ujian Skripsi/Tesis (Munaqasyah).