Mengembangkan Kompetensi Sarjana Fakultas Syariah IAIN Kendari

Bicara soal kompetensi sarjana hukum Islam memang urusan lembaga yang mendidika calon-calon sarjana hukum di IAIN Kendari. Tetapi tidak ada salahnya juga publik ingin mengetahui sejauh mana upaya-upaya membangun format kurikulum yang tepat agar lulusan Fakultas Syariah IAIN Kendari memiliki kompetensi dalam arti lain memiliki keahlian di bidang hukum yang benar-benar siap terjun di masyarakat
Sebagaimana diketahui bahwa kompetensi Sarjana Hukum Islam adalah kemampuan atau keahlian yang di miliki oleh para mahasiswa fakultas syariah yang telah menyelesaikan proses pendidikan di perguruan tinggi. Untuk mengetahui secara detail Kompetensi sarjana hukum Islam dapat dilihat dalam kurikulum yang telah ditetapkan oleh fakultas syariah pada umumnya. Dimana dalam kurikulum tersebut dijelaskan secara rinci mata kuliah maupun sks yang terdapat dalam tiap mata kuliah tersebut.
Bagi Fakultas Syariah IAIN Kendari yang dapat dikatakan usianya masih muda sebagai lembaga pendidikan hukum untuk mempersiapkan dan mendidik calon-calon penegak hukum, memiliki tugas yang berat dimana lembaga ini dituntut agar mampu menghasilkan sarjana-sarjana hukum yang siap bersaing dengan sarjana-sarjana hukum dari perguruan tinggi lainnya. Menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas memang bukanlah barang mudah. Namun, Fakultas Syariah IAIN Kendari dalam menyelenggarakan pendidikannya semaksimal mungkin agar dapat menghasilkan anak didik yang mandiri, mampu memecahkan persoalan di tengah-tengah masyarakat dan menjadi pelopor pengembangan negara. Mandiri dalam arti bahwa sarjana Fakultas Syariah tidak harus menjadi pejabat hukum tetapi mampu menjadi orang yang berguna di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mengarahkan pada tujuan agar menghasilkan produk sarjana yang mandiri dan sebagai problem solver di tengah masyarakat maka Fakultas Syariah harus memiliki kurikulum yang tujuan pendidikannya berorientasi kepada:
- Memiliki kemahiran hukum syariah : kemampuan menemukan dan menangani (interpretasi dan kritik) bahan hukum untuk menawarkan penyelesaian masalah hukum khususnya yang terkait dengan hukum agama;
- Memiliki intelektualitas yang berbudaya dan berakhlak mulai serta bertakwa.
- Memiliki komitmen pada keadilan, cita-cita luhur perjuangan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kepekaan terhadap masalah-masalah kemasyarakatan, serta keprihatinan dan kepedulian pada “orang kecil”;
- Menghayati nilai-nilai kultural pengembanan profesi hukum
- Memiliki kemampuan berpikir kreatif imajinatif
- Memahami dan menguasai Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Syariah
Pengembangan Kurikulum yang Memadai
Salah satu tolok ukur hasilnya suatu pendidikan adalah banyaknya lulusan yang berkualitas, berhasil diterima di tempat kerja, bukan hanya berfokus pada jumlah mahasiswa yang berhasil lulus program pendidikan saja. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kurikulum perlu disusun, disempurnakan atau dikembangkan secara terus menerus berdasarkan hasil penelitian terhadap kualifikasi dari masing-masing profesi yang dibutuhkan oleh dunia kerja atas dunia usaha. Kurikulum yang diberikan atau yang disediakan oleh lembaga pendidikan untuk peserta pendidikan hendaknya selali mutakhir, sesuai dengan tuntutan kebutuhan sehingga tidak akan ketinggalan oleh kemajuan dunia kerja, di samping itu perlu penyediaan sarana dan prasana yang lengkap dan mutakhir. Pendidikan tinggi seharusnya kreatif mengadakan pengembangan/ penyempurnaan kurikulum yang bermanfaat bagi siswa walaupun tetap berdasarkan desain kurikulum nasional yang baku dan berkompentisi standar nasional. Memformat kurikulum berbasis kompetensi perlu memperhatikan upaya meningkatkan mutu pendidikan. Perubahan ini berdampak terhadap kesiapan pendidikan tinggi mengimpelemtasikan di lapangan, sehingga mempunyai kompetensi untuk menghadapi tantangan globalisasi.
Ditulis oleh: Muragmi Gazaly